Memuat...
Insentif dukungan kebijakan dari pemerintah untuk menarik investor, yang bisa berupa fasilitas fiskal (seperti keringanan pajak) atau nonfiskal (seperti kemudahan perizinan). Tujuannya adalah mendorong penanaman modal, ekspansi bisnis, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di sektor atau wilayah tertentu.
Tax allowance adalah fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan pajak penghasilan badan/ Corporate Income Tax (CIT) sebesar 30% dari jumlah investasi modal yang dilakukan selama 6 tahun (dengan pengurangan 5% per tahun). Skema ini tersedia untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/ atau di Daerah-daerah Tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, tax allowance juga mencakup beberapa fasilitas lainnya, seperti:
Poin Perbaikan:
Fasilitas tax allowance hanya berlaku untuk bidang usaha tertentu yang terdaftar dalam daftar bidang usaha yang ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019. Jumlah sektor yang terdaftar bisa berubah berdasarkan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Program insentif komprehensif yang dirancang khusus untuk mendukung dan mempercepat investasi Anda di Indonesia.
Enam sektor industri strategis yang menjadi fokus utama program insentif pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Industri pelopor dengan inovasi terobosan dan kepentingan strategis
Manufaktur teknologi tinggi dengan proses produksi berkelanjutan
Transformasi digital dan teknologi manufaktur cerdas
Layanan bisnis berbasis teknologi dan inovasi digital
Solusi energi bersih dan pembangkit daya berkelanjutan
Pengembangan infrastruktur kritis dan fasilitas pendukung
Setiap sektor prioritas mendapatkan dukungan komprehensif melalui kebijakan insentif yang terintegrasi, kemudahan perizinan, dan akses ke fasilitas pendukung untuk mempercepat investasi dan operasional.